INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pelaksana ASN pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kepala BKD Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan jabatan pejabat.
“Dulu kita mengenal jabatan kepala dinas dan kepala bidang, tetapi sekarang ada jabatan baru, seperti arsiparis dan analis kebijakan. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan dengan ketentuan yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menata jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.
Lisda juga menyampaikan bahwa rapat ini juga sebagai prasyarat pemenuhan persyaratan Pusat Monitoring Pencegahan (MCP) KPK. Beberapa aspek Tata Kelola ASN, termasuk evaluasi jabatan, harus diperhatikan.
“Melalui rapat koordinasi ini, BKD Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Biro Organisasi dan instansi lainnya akan memberikan arahan mengenai tindakan yang perlu dilakukan oleh masing-masing Perangkat Daerah agar sesuai dengan ketentuan Menteri,” imbuhnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi, Ade Teresia Timbung, beserta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian