website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

PT HAL Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Minta Hakim Ambil Sikap

Yanto E Saputra tergugat dalam kasus melawan PT HAL

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – PT Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) tidak menghadiri sidang perdata terkait sengketa lahan melawan Yanto E Saputra dan Damang Tualan Hulu di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 4 Februari 2025.

Kuasa hukum Yanto meminta majelis hakim mengambil sikap atas ketidakhadiran pihak perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Kuasa hukum Yanto, Ledelapril Awat, S.H., menyayangkan sikap PT HAL yang tidak menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Padahal, jadwal sidang telah disepakati dimulai pukul 09.00 WIB dengan toleransi satu jam. Namun hingga hampir pukul 11.00 WIB, pihak penggugat tidak hadir, sehingga majelis hakim akhirnya menunda sidang hingga Selasa, 11 Februari 2025.

Pasang Iklan

“Kami berharap pihak penggugat dapat menghormati proses hukum dan hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi jalannya persidangan,” kata Yanto.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan PT HAL, yakni kontraktor land clearing, mengakui telah membuka lahan di areal konservasi atas arahan perusahaan. Padahal, kawasan tersebut seharusnya tidak boleh digarap.

“Koordinator Lapangan dari perusahaan kontraktor juga telah menandatangani Surat Perjanjian Damai pada 18 Januari 2024, yang mengakui hak Yanto E Saputra atas lahan sengketa, termasuk lokasi bekas makam keluarganya,” tambahnya.

Selain itu, Ledelapril menegaskan bahwa sengketa ini telah diputuskan dalam forum adat melalui Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu. Putusan dengan Nomor: 1/DKATH/PTS/V/2024 tertanggal 2 Mei 2024 itu bersifat final dan mengikat, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kalimantan Tengah dan Kotawaringin Timur.

“Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit juga harus mempertimbangkan putusan adat yang telah ada, karena memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Sengketa ini bermula dari penggarapan lahan warisan dan lokasi bekas makam keluarga Yanto E Saputra oleh PT HAL. Selain proses perdata di pengadilan, kasus ini juga tengah diproses di Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana pengrusakan lahan.

Pasang Iklan

Penulis : Bs
Editor    : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan