INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang pria berambur grondrong yang bekerja sebagai buruh harian lepas malah nyambi jual sabu, pria itu berisinial AM alias Gondrong (24) warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dirinya diringkus polisi pada Selasa, 30 Mei 2023 lalu di Gang Guntur, RT 025, RW 008 Kecamatan Baamang. Dari hasil penggeledahan polisi dari Satres Narkoba Polres Kotim menemukan sejumlah barang bukti diantaranya.
Empat bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,99 gram, satu pak pelastik klip kecil, satu buah ponsel, satu buah kotak warena coklat, satu buah kota pelastik dan uang Rp 200.000.
Menurut Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko menyebut bahwa sewaktu anggotany mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika di tempat itu kemudian dari informasi tersebut anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
“Dari hasil penyelidikan kami berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di ruang tamu, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati terlapor, sehingga barang bukti dan terlapor kami amankan,” beber Bagus. Jum’at, 2 Juni 2023.
Saat ini AM bersama barang bukti berada di Mapolres Kotim untuk kepentingan proses lidik lebih lanjut, diriny pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian