INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penerimaan Peserta Didìk Baru (PPDB) sudah ditutup. Karenanya, Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rusdi Ghozali mengharapkan sekolah jangan ada pungutan lagi.
“Beberapa hari yang lalu pendaftaran PPDB Jalur Zonasi berakhir. Setelah itu para siswa siswi ini kan biasanya daftar ulang. Nah kami harapkan jangan ada pungutan yang di luar nalar apa lagi memberatkan ortu itu kan tak boleh,” ucapnya pada Sabtu (8/7/2023).
Politisi Golkar ini juga menambakan, pihak Diknas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kobar juga mengingatkan sekolah sekolah agar tidak melakukan pungutan melalui surat edaran atau semacamnya.
“Itu sebenarnya Dikbud juga berperan menerbitkan edaran atau mengumpulkan kepala sekolah agar tidak memberlakukan uang uang yang memberatkan para orang tua siswa,” tukasnya.
Rusdi Gozali menegaskan perlunya pengawasan terhadap pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB). Setiap tahun, berbagai isu atau informasi tentang pungutan marak terjadi. Oleh karena itu, diperlukan langkah dan tindakan nyata untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami meminta agar dalam PPDB, pihak sekolah tidak melakukan pungutan. Jika ada pungutan, harus berhubungan dengan kelengkapan atribut sekolah,” tuturnya.
Menurut Rusdi Gozali, masyarakat sudah merasa kerepotan dengan pelaksanaan PPDB. Dengan adanya pungutan, mereka semakin bingung.
Oleh karena itu, pihak sekolah harus benar-benar melakukan pengawasan agar tidak ada upaya pungutan.
Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, masih ada pihak sekolah yang melakukan pungutan. Hal ini menjadi beban bagi orangtua peserta didik baru.
Pembangunan sarana dan prasarana sekolah adalah tanggung jawab pemerintah daerah. Orang tua tidak boleh dikenakan pungutan apa pun.
“Laporkan jika ditemukan atau ada yang melakukan pungutan. Kami harap pelaksanaan PPDB ini dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait berupaya untuk melengkapi sarana dan prasarana pendidikan secara merata dan adil. Sarana dan prasarana sebagai penunjang pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian