INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pihak dari Kepolisian Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah yang terjadi pada bulan Oktober Tahun 2017 silam. Dua orang telah diamankan yakni berinisial ANT (35) dan KR.
Adapun kronologi berawal disaat ANT dan KR menawarkan sebidang tanah kepada korban yang berinisial AB (48) dengan harga sebesar Rp 750.000.000.
“Akan tetapi setelah dikroscek di BPN bahwa sertipikat tanah yang dimaksud tidak ada. Disitulah terdapat unsur penipuan atau penggelapannya,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan A. Gultom dalam press rilis di Mapolres setempat pada Minggu (23/5/2021).
Dalam kasus tersebut terlapor juga berkali-kali meminta uang kepada korban dengan alasan mengurus sertipikat akan tetapi setelah di cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak ada sama sekali, bahkan dalam pengiriman terakhir korban kepada terlapor dengan jumlah sebesar Rp 5.000.000 terlapor juga menyampaikan kepada korban bahwa berkas-berkas pengurusan sertipikat telah hilang.
Atas hal tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 530.000.000 dan merasa keberatan lalu melaporkan ANT dan KR.
Sementara itu berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pemilik lahan yang berinisial KS (51) juga ditipu oleh KR. Dimana keterlibatan KR disini mengatasnamakan KS untuk meminta sejumlah uang kepada korban yang total keseluruhannya adalah Rp 530.000.000 tersebut padahal KS tidak tahu terkait dengan hal tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah diantaranya sebuah peta bidang tanah, 7 lembar kwitansi penyerahan uang dan empat lembar bukti transfer.
“Sehingga KR dan ANT kami tahan. Adapun pasal yang akan dikenakan yakni pasal 378 Junto 372 Junto 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman selama empat tahun penjara,” ucapnya.