website murah
website murah
website murah
website murah

Polres Kobar Ungkap 35 Kasus Narkoba, 42 Tersangka Dibekuk dan Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan

Press release Polres Kobar terhadap pengungkapan 35 kasus narkoba. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Mei hingga Oktober 2025, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika dengan total 42 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kobar, Rabu (5/11/2025).

AKBP Theodorus menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam menindak jaringan peredaran narkoba lintas wilayah. Para pelaku diketahui memperoleh barang haram tersebut dari luar daerah, kemudian mengedarkannya di berbagai titik di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan sistem penjualan eceran.

“Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket,” ungkap Kapolres.

Dari seluruh kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 459,09 gram serta 24 butir pil ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan hari ini, sementara 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi digunakan untuk keperluan persidangan dan uji laboratorium.

Kpolres menambahkan, seluruh barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan mencampurnya dengan bahan kimia, disaksikan langsung oleh jajaran forkopimda dan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Kapolres Kobar menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari empat hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati bagi pengedar besar.

“Kami tidak akan berhenti memerangi narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegas AKBP Theodorus.

Di akhir pernyataannya, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

“Peredaran narkoba bisa menyusup ke mana saja. Kami butuh kerja sama masyarakat, laporkan segera bila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Penulis: Yusro
Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan