website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Polres Kobar Tegaskan Pembuatan SIM Hanya Melalui Prosedur Resmi

Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap penawaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang marak beredar di media sosial.

Penawaran tersebut sering menjanjikan proses cepat, mudah, bahkan tanpa perlu datang ke kantor pelayanan. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang berpotensi merugikan.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman melalui Kasatlantas Polres Kobar AKP Ghanda Novidiningrat, Jumat (17/1), mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran tersebut.

“Apabila ingin membuat atau memperpanjang SIM, silakan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau pelayanan SIM terdekat,” tegasnya.

Pasang Iklan

AKP Ghanda menjelaskan bahwa pembuatan dan perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Proses ini bertujuan memastikan kelayakan pengendara dalam mengoperasikan kendaraan bermotor sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan terkait pembuatan SIM palsu.

“Jangan ragu untuk segera melapor ke polisi apabila menemukan pihak-pihak yang menawarkan jasa pembuatan SIM secara ilegal,” tambahnya.

Penipuan semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi korban. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tetap waspada dan selalu mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan.

Dengan adanya imbauan ini, pihak kepolisian berharap dapat mencegah semakin meluasnya praktik penipuan terkait pembuatan SIM palsu dan memastikan setiap pengendara memiliki SIM yang sah dan legal.

Penulis: Yusro
Editor: Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan