INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial GU (45), warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memperjualbelikan sabu. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini diciduk pada Senin (28/7/2025) siang di sebuah rumah barakan yang berlokasi di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,82 gram di saku celana pelaku. Saat diinterogasi, GU tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya. Penemuan ini menjadi bukti kuat bahwa pelaku terlibat aktif dalam peredaran barang haram tersebut.
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba Polres Kobar melanjutkan penggeledahan di dalam rumah barakan tersebut. Hasilnya, sejumlah barang bukti lain ditemukan, di antaranya alat hisap sabu, timbangan digital, lima pak plastik bening, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua barang bukti langsung diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. “Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Kobar,” tegas AKBP Theodorus.
Atas perbuatannya, GU dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara yang dapat mencapai belasan tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian