INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polisi mengungkap siasat pria berinisial A (31) saat mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur, di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pelaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun.
Ulah A (31 tahun), ini memang keterlaluan. Pasalnya, lelaki tersebut tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Kini tersangka ditahan di Mapolsek Kumai, pasca-Unit Reskrim menangkapnya, menindaklanjuti laporan keluarga korban.
Kapolsek Kumai Iptu Stefanus Rantealo, Senin, (8/7/2024) menjelaskan, dari informasi yang dihimpun pihaknya, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya selama 1 tahun.
“Korban pertama kali dicabuli oleh tersangka sejak masih berusia 12 tahun. Peristiwa ini terbongkar setelah ayah kandung korban sedang bertamu di rumah korban, Rabu, 3 Juli 2024,” kata Kapolsek.
Saat itu, ayah korban melihat tersangka tengah memangku korban secara paksa dan terlihat sangat mesra dan intim. Melihat hal itu, ayah korban kemudian meminta ibu korban untuk menanyakan kepada anaknya terkait kedekatan tersebut.
“Saat ditanyai oleh ibunya, korban menceritakan bahwa pamannya kerap memaksa untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” jelas Kapolsek.
Tidak terima anak kandungnya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang menimpa korban ke polisi.
“Saat ini, pelaku sudah kami amankan, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa semua saksi yaitu korban, ibu korban dan tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf “a” UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian