Kasat narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mewakili Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan jika penyungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkotika oleh pelaku.
“Berdasarkan infomasi warga. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” kat Suherman, Kamis, 31 Juli 2025.
Pelaku yang telah diselidiki oleh petugas kepolisian diamankan di jalan, dan pada di lakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 3,49 gram di dalam dashboard motor yang diduga akan di edarkannya.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat 3,49 gram yang disimpan di dasbord motor,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan jika tersangka sudah menjadi target operasi sejak beberapa waktu lalu. Namun, karena Z terlalu lihai untuk ditangkap oleh kepolisian sehingga beberapa berhasil lolos.
“Sebenarnya tersangka ini sudah lama jadi target kami, mungkin bisa dikatakan licin makanya sering lolos. Tapi biar bagaimanapun yang namanya kejahatan pasti akhirnya akan tertangkap juga,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh kepolisian di Mapolres Kotim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian









