INTIMNEWS.COM, KASONGAN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis sabu yang berada di wilayah Hukum Polres Katingan yaitu di Jalan Rahanjang RT 018 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman, SH, MH dan Kasi Humas Ipda Afatar, mengatakan adapun pelaku yang diamankan berjumlah dua orang laki-laki Su (27) dan AA (41) Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 WIB.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan dari kedua pelaku adalah satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 87,43 gram,” ungkap Kapolres Chandra Ismawanto di Halaman Mapolres Katingan, Selasa 10 September 2024.
Candra mengungkapkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di jalan Rahanjang, kemudian anggota Satresnarkoba melakukam penyelidikan dan saat itu terlihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sepeda motor masuk ke Jalan Rahanjang dan menghentikan kedua orang tersebut dan memperkenalkan diri dari kepolisian.
“Saat melakukan penggeledahan di badan dan kendaraan yang di bawa oleh kedua pelaku tersebut dan dari hasil penggeledahan dari tersangkan AA ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu yang di simpan di Kantong Jaket, selanjutnya atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke polres Katingan,”katanya.
Bahkan kata Candra barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan brutto 87,43 gram plastik kristal, satu buah kotak sabun, satu buah sepeda motor, satu lembar Plastic Klip wama bening, satu lembar kantong plastik warna hitam dan satu buah Handphone.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa para pelaku sudah sering menjadi kurir di dalam mengantarkan pesanan Narkotika jenis sabu dan diupah oleh orang yang menyuruh dan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu ke Kasongan tersebut pelaku diupah Rp 5.000.000 juta,”ujaranya.
Atas perbuatannya,kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari keterangan kedua tersangka bahwa para pelaku disuruh oleh seseorang yang berada di dalam Rutan Palangkaraya ber inisial R untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut. Peran pelaku merupakan kurir yang diupah apabila disuruh mengantarkan Narkotika jenis sabu,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit