
INTIMNEWS.COM, KATINGAN – Aparat kepolisian dari Satresnarkoba melakukan pemusnahan barang bukti berupa 47,34 gram sabu dari dua tersangka. Pemusnahan dilakukan di halaman Polres Katingan, Rabu (6/3) kemarin.
Kasatresnarkoba Polres Katingan, AKP Suherman mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dengan air yang dicampurkan dengan cairan pembersih porselen. Pemusnahan tersebut langsung disaksikan para undangan yang terdiri dari Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Katingan, Staff Kejaksaan Negeri Katingan dengan menghadirkan dua tersangka.
“Pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu dengan alat general screening drugs yang disaksikan para undangan,” jelas Suherman.
Suherman menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing Kaspul Bin Bahri dan Boby Setiawan alias Bobon. Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita 47,34 gram narkoba.
“Dari tersangka Kaspul kami menyita barang bukti berupa 41 paket sabu dengan berat kotor 9,75 gram paket sabu. Sementara dari tangan Boby Setiawan kami menyita empat paket sabu dengan berat kotor 9,61 gram paket sabu,” tutupnya. (**)
Editor: Irga Fachreza