
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus ancaman kekerasan terhadap pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis 22 Mei 2025.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pria berinisial R yang merupakan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng,” ujar Nuredy.
Kasus ini bermula dari aksi sekelompok orang yang melakukan penyegelan terhadap pabrik karet PT BAP, disertai dengan intimidasi dan ancaman kekerasan. Aksi tersebut terekam video dan tersebar luas di media sosial.
Penyidik menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan karena perbuatan dilakukan secara kolektif. “Penyidik masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” tegas Nuredy.
Dalam perkara ini, R dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 167 KUHP tentang ancaman kekerasan dan masuk pekarangan tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara. “Pasal yang dikenakan terkait ancaman kekerasan terhadap perusahaan dan masuk pekarangan secara melawan hukum,” urai Nuredy.
Saat ini, R telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. “Berkas akan dikirim ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan,” tutup Nuredy.
Editor: Andrian