INTIMNEWS.COM, KASONGAN– Penjabat(Pj)Bupati Katingan,Saiful secara resmi kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD sebanyak 148 orang Se-kabupaten Katingan di Taman Objek Wisata Bukit Batu Kasongan,Rabu 7 Agustus 2024.
Saiful,menyampaikan sebagai bentuk pelaksanaan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terutama pada ketentuan pasal 39.
Lanjutnya kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Semoga pengukuhan ini dapat menjadi suntikan semangat bagi kepala desa dan bpd dalam memajukan desa masing-masing, yang pada muaranya dapat mendukung kemajuan kabupaten katingan.
“Perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri ke arah perubahan yang lebih baik. Isilah kesempatan dua tahun ke depan dengan sebaik mungkin dalam melayani kepentingan masyarakat yang ada di wilayah desa masingmasing dengan program-program yang tentunya sejalan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Saiful tugas kepala desa dan badan permusyawaratan desa harus diiringi dengan integritas dan profesionalisme, agar kegiatan pembangunan desa dapat optimal, untuk itu.
“Saya berpesan kepala desa harus mampu memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, efektif dan efisien, menjaga etika di lingkungan masyarakat, serta menghindari permasalahan hukum, sebagai modal penting suksesnya pembangunan desa,” katanya.
Sementara itu, Ia juga menjelaskan pemerintah desa pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus menjadi acuan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa, seluruh perencanaan pembangunan desa dan penganggarannya harus sinkron dan bersinergi dengan kabupaten dan kiranya perencanaan tersebut agar dapat direview dengan baik dan harus mengacu pada RPJMD, RKPD kabupaten katingan.
“Saya harap seluruh pemerintah desa mampu menghindari kesalahan sekecil apapun dalam pengelolaan keuangan dengan etika pengelolaan pemerintah yang baik serta transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Ia mengingatkan kepada badan permusyawaratan desa sekabupaten katingan yang dikukuhkan, saya berharap agar tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa.
“BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, Semoga BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa keberlangsungan roda pemerintah desa harus bebas dari unsur kepentingan dan tekanan organisasi Non pemerintah. Saya ingin anda semua menjadi berwibawa di tengah-tengah masyarakat Katingan.
“Kepada para kepala desa, ketua tp-pkk desa dan bpd yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya, berikan kinerja terbaik sehingga dapat mendukung kemajuan desa dan kabupaten katingan,” pungkasnya.
Editor: Andrian