INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa mengingatkan, partai politik memasang baliho kampanye tidak melanggar aturan yang ada. Selain itu, mereka diminta untuk memperhatikan estetika keindahan lingkungan.
“Kalau izin formal sengaja nggak, tapi yang penting mereka tempatkan di tempat yang semestinya dan juga jangan menempatkan di tempat yang dilarang,” ucap dia, saat memberikan sambutan penandatanganan NPHD, Jumat (27/10/2023).
Beberapa tempat yang dilarang dipasang baliho kampanye di antaranya di instansi pemerintah, sekolah, institusi militer dan kepolisian dan tempat ibadah. Selain itu, baliho kampanye tidak sampai menganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.
“Jangan di median jalan, pakai bambu bisa mengganggu kendaraan. Jangan dipaku di pohon merusak pohon,” ucap Budi Santosa.
Budi Santosa mempersilakan partai politik memasang baliho kampanye di tempat-tempat yang tidak melanggar aturan. “Silakan di tempat tidak melanggar aturan, silakan saja jangan menganggu sudut pandang orang berlalu lintas,” ungkap Budi.
Selain itu, Budi Santosa meminta agar tidak memasang baliho yang terlalu besar. Ia mengatakan, Pemkab Kobar dan partai politik telah bersepakat tentang pemasangan baliho.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian