INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah, Kamis (24/8/2023).
Hal itu disampaikan Pj Bupati Kobar Budi Santosa, beberapa hari yang lalu usai Paripurna ke XIV masa sidang II tahun sidang 2023 tentang disahkannya tiga Ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Penjabat Bupati (Pj) Kobar Budi Santosa mengatakan khusus untuk Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah berkolaborasi bersama masyarakat dalam optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Budi Santosa mengatakan untuk mewujudkan optimalisasi tersebut tentunya diperlukan adanya kinerja dan pengelolaan yang baik, serta melakukan inovasi-inovasi yang bermuara kepada perbaikan pengelolaan Pajak dan Retribusi serta peningkatan realisasi penerimaan daerah.
Budi mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD pengelola Pendapatan dan Belanja Daerah untuk segera melakukan langkah-langkah guna percepatan pelaksanaan transaksi non tunai berbasis digital yang sesuai dengan jenis pendapatan dan belanja yang dikelola.
Saat ini pelaksanaan transaksi non tunai untuk pendapatan telah dimulai untuk penerimaan Pajak Daerah, dimana Badan Pendapatan Daerah telah menyediakan kanal-kanal pembayaran non tunai berbasis digital untuk pembayaran pajak daerah.
Antara lain, lanjut Budi Santosa ada QRIS, Mobile Banking, ATM, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, OVO, Linkaja, Agen-agen Bank Kalteng, Indomaret, Alfamart dan terus akan dilakukan perluasan ke kanal-kanal digital lainnya.
Transaksi penerimaan pajak berbasis digital lainnya yang dilaksanakan untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah yang dilaksanakan Badan Pendapatan Daerah, yang dilakukan wajib pajak dan jumlah pajak yang dipungut dari konsumennya.
Pemanfaatan ini akan berjalan efektif apabila dilakukan pengawasan yang ketat kepada wajib pajak dalam penggunaannya, dan mengingat personil pengawasan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah yang terbatas.
“Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh ASN untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan tapping box tersebut, yaitu dengan cara meminta struk print out dari tapping box setiap kali saudara melakukan transaksi di objek pajak,” ujar Budi Santosa.
“Saya berharap saudara dapat membantu mensosialisasikan kepada masyarakat di lingkungan saudara bahwa telah tersedia kanal-kanal pembayaran pajak daerah Kabupaten Pesawaran berbasis digital yang memudahkan masyarakat/wajib pajak dalam membayar pajak daerah,” tambahnya.
Budi juga berpesan kepada Organisasi Perangkat Daerah agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai Regulasi untuk menghindari risiko digugat oleh Pengguna Layanan.
“Khususnya Organisasi Perangkat Daerah Pengelola Pajak Asli Daerah agar mengoptimalkan realisasi penerimaan Pendapatan Daerah, serta mendorong Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya yang berdomisili di Kabupaten Kobar untuk menjadi contoh pemenuhan kewajiban Perpajakan,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian