website murah
website murah
website murah
website murah

Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Aturan Baru Hibah Segera Disusun

Wakil Bupati Katingan Firdaus melakukan penandatanganan disaksikan oleh ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Katingan (Bitro)

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sepakat setuji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Di sidang paripurna ke 14 masa persidangan III, kelima fraksi yaitu F-PDI, F-Golkar, F-PKB, F-Gerindra dan F-Nasdem juga memberikan masukan terkait Raperda Pertanggungjawab APBD Tahun 2024.

Setelah itu, di hari yang sama Rabu 13 Agustus 2025. Dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke-15 dengan agenda penetapan rancangan Raperda tersebut sekaligus jawaban Bupati terhadap pandangan Fraksi-fraksi di DPRD.

Bupati Katingan Saiful yang wakili Wakil Bupati Katingan, Firdaus menyampaikan pidato terkait persetujuan bersama penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dirung rapat peripurna DPRD Katingan, Rabu (13/8/2025).

Dalam pidatonya, Firdaus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Katingan yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan Raperda bersama pihak eksekutif.

“Sehingga pada hari ini kita bersama-sama menyepakati Raperda tersebut untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Perbup,” ujarnya.

Firdaus juga menyoroti hasil rapat gabungan komisi DPRD yang meminta tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan, Inspektorat Katingan sebagai koordinator akan mengambil langkah konkret bersama perangkat daerah terkait untuk menyelesaikan temuan, baik yang bersifat administratif maupun keuangan.

Terkait target pendapatan, Pemkab Katingan disebut akan melakukan perencanaan yang cermat dengan kajian terukur dan data relevan.

Langkah itu diharapkan mampu memaksimalkan capaian target sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari potensi carbon trade.

“Badan Pendapatan sebagai motor penggerak harus menggali potensi pendapatan secara optimal serta melakukan inovasi pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai,” tegas Firdaus.

Ia juga menyinggung regulasi pemberian hibah bagi organisasi masyarakat dan keagamaan. Pemkab Katingan berencana membuat aturan pembatasan hibah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan fraksi pendukung DPRD Katingan yang bersama membahas Raperda ini. Rekomendasi dan saran akan kami laksanakan agar pengelolaan keuangan tahun 2025 lebih baik,” tutupnya.

Editor : Maulana Kawit

 

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan