
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan dan Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024. Acara berlangsung di Aula BKD Provinsi Kalteng, Selasa, 27 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) untuk memperkuat kinerja birokrasi di lingkungan pemerintahan provinsi. Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana, membuka acara secara resmi sekaligus memberikan materi pembekalan.
Dalam sambutannya, Lisda menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai PPPK. Ia menyebut bahwa posisi PPPK kini menjadi bagian strategis dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah.
“PPPK harus menjadi agen pelayanan publik yang tangguh dan inovatif. Mari bekerja bersama membangun Kalimantan Tengah yang semakin berkah dan sejahtera,” kata Lisda.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat menaruh ekspektasi besar terhadap kinerja ASN, termasuk PPPK, dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
Menurut Lisda, pembekalan ini dimaksudkan agar para pegawai baru dapat memahami peran dan tanggung jawabnya sejak awal masa kerja, sehingga adaptasi terhadap sistem birokrasi dapat berlangsung lebih cepat.
Kegiatan ini juga menghadirkan Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng, Betri Susilawati, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Betri menjelaskan tentang peran ASN dalam mendukung reformasi birokrasi.
Ia menyoroti pentingnya efektivitas pelayanan publik, keterbukaan informasi, serta budaya kerja yang berbasis kinerja sebagai fondasi reformasi birokrasi.
“ASN dituntut untuk tidak hanya patuh pada aturan, tetapi juga proaktif dalam memperbaiki sistem dan memberi solusi,” ujar Betri.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Provinsi berharap PPPK yang baru diangkat dapat segera memahami struktur kerja dan kultur organisasi birokrasi, serta berkontribusi nyata terhadap pelayanan publik.
BKD juga mendorong para PPPK untuk terus belajar dan meningkatkan kompetensi melalui pelatihan lanjutan serta pengembangan diri secara mandiri.
Lisda menyatakan bahwa PPPK akan menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah daerah, termasuk penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas layanan dasar.
Ia juga mengingatkan bahwa status PPPK membawa tanggung jawab moral yang sama besar dengan ASN berstatus PNS.
“Integritas dan kinerja adalah dua hal yang tidak bisa ditawar. Itulah ukuran keberhasilan kita sebagai pelayan masyarakat,” katanya.
Kegiatan pembekalan ini ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada PPPK Tahap I Tahun 2024 secara simbolis, menandai dimulainya masa tugas resmi mereka di berbagai perangkat daerah.
Editor: Andrian