INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB merilis Data Rekapitulasi Perkara Pidana Biasa yang ditangai selama 2022, terbanyak adalah kasus narkotika dengan 195 perkara dan pencurian dengan 50 perkara.
“Ada peningkatan perkara narkotika dari 2021 yang berjumlah 175 naik menjadi 195 pada 2022,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui Wakil Ketua, Febri Purnamavita.
Ia menuturkan perlunya peranan semua pihak agar dapat memberantas pengedaran narkotika di Wilayah Kotim khususnya, bisa melakui sosialisasi.
“Harus ada upaya pemerintah bisa melakukan sosialisasi maupun penyuluhan hukum bahaya narkotika untuk menekan lonjakan perkara narkotika yang masuk,” ucapnya.
Adapun data lainnya selama 2022 yaitu Perlindungan Anak 31 perkara, penggelapan 30 perkara, penganiayaan 17 perkara, penadahan 10 perkara, perjudian 10 perkara, kejahatan 10 perkara, lalu lintas 9 perkara.
Kesusilaan 4 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 3 perkara, pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan 3 perkara, kesehatan 2 perkara, tindak pidana senjata api 2 perkara, mengedarkan uang palsu 1 perkara.
Kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral, batu bara) minyak dan gas 3 perkara, pemalsuan surat 2 perkara, penghancuran dan pengrusakan barang 2 perkara, pemerasan pengancaman 1 perkara, kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain 1 perkara, informasi dan transaksi elektronik 2 perkara, perbuatan curang 1 perkara, meninggalkan orang yang perlu ditolong 1 perkara, lain-lain 45 perkara.
Ada perkara yang tidak ditangani atau 0 perkara yaitu menyebabkan mati atau luka karena kealpaan, pembunuhan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan pornografi.
Editor: Andrian