INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, H. Nuryakin memimpin Upacara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024 di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam sambutannya yang berdasarkan keterangan tertulis dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, Nuryakin menyampaikan bahwa setiap tanggal 5 Juni ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Penetapan tersebut ditetapkan oleh Majelis Umum PBB dalam Konferensi Stockholm tahun 1972.
Nuryakin menjelaskan, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia secara global ditetapkan pada satu negara setiap tahunnya. Untuk tahun 2024, Kerajaan Arab Saudi ditetapkan sebagai tuan rumah dengan tema “Restorasi Lahan, Penggurunan, dan Ketahanan terhadap Kekeringan” dengan slogan “Tanah Kita, Masa Depan Kita, Pemulihan Generasi”. Tema ini, yang ditetapkan oleh Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) untuk Hari Lingkungan Hidup 2024, menekankan pentingnya inisiatif pemulihan lahan, memerangi penggurunan, dan meningkatkan ketahanan terhadap kekeringan. Kepresidenan G20 telah memfasilitasi pembentukan Prakarsa Pemulihan Lahan Global yang penting, yang menangani krisis tiga planet yang mendesak yaitu perubahan iklim, degradasi lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah.
Ia menggarisbawahi bahwa pemulihan lingkungan sangat penting untuk membalikkan degradasi lahan, yang juga dapat meningkatkan mata pencaharian, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat ketahanan terhadap kondisi cuaca ekstrem.
Untuk mencapai tujuan ini, penting untuk meningkatkan ambisi dan investasi dalam inisiatif pemulihan lingkungan, yang menandai titik balik yang signifikan bagi perbaikan lahan sebagai strategi untuk memerangi kekeringan. Upaya pemulihan secara intrinsik terkait dengan penanganan krisis iklim. Dalam konteks ini, inovasi dan prinsip keadilan menjadi krusial, sebagaimana ditegaskan Nuryakin.
Selain itu, Indonesia telah meningkatkan komitmennya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC). Target awal pengurangan emisi GRK berdasarkan kemampuan nasional ditetapkan sebesar 29%, yang kini telah dinaikkan menjadi 31,89% di bawah ENDC. Selain itu, target kerja sama internasional telah meningkat dari 41% menjadi 43,20% di ENDC. Penyesuaian ini mencerminkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sektoral yang relevan, khususnya yang terkait dengan FOLU Netsink 2030, dekarbonisasi, Kemitraan Transisi Energi yang Adil (JETP), penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS), percepatan adopsi kendaraan listrik, kebijakan B40, dan peningkatan tindakan di sektor limbah, termasuk pemanfaatan lumpur pengolahan air limbah, serta peningkatan target di bidang pertanian dan industri.
Lebih lanjut, Indonesia telah memberlakukan Peraturan Presiden 98/2021, yang berkaitan dengan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Peraturan ini mengatur pelaksanaan strategi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, memfasilitasi pencapaian target Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) dan pengelolaan emisi untuk pembangunan nasional. NEK dilaksanakan di berbagai sektor dan subsektor, dengan tanggung jawab yang diberikan kepada kementerian, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, dengan memanfaatkan empat mekanisme: perdagangan karbon dengan kompensasi dan perdagangan emisi, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan metode lain yang sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu, NEK berfungsi sebagai insentif untuk mencapai tujuan NDC dengan memperkuat upaya yang sedang berlangsung seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, serta memajukan inovasi teknologi.
Penulis : Redha
Editor : Andrian