
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, dalam sambutannya pada Selasa, 9 Januari 2024, menekankan pentingnya pengkajian data untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya yang terkait dengan lahan pekebun sawit swadaya maupun perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan dan bermitra dengan masyarakat.
“Selanjutnya, aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaiannya, karena setiap saat ada pengaduan masyarakat, baik terhadap sengketa lahan maupun pembangunan kebun masyarakat, bahwa sebagian belum sesuai ketentuan seluas 20% dari perizinan perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Widanarni menyampaikan perlunya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) petani dan bantuan sarana serta prasarana untuk mendukung produktivitas kelapa sawit. Sinergi para pihak juga dianggap penting agar komoditas kelapa sawit di Kalteng dapat memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung ketahanan pangan.
“Perlu adanya para pekebun/lembaga pekebunnya sehingga dapat memenuhi syarat untuk sertifikasi kelapa sawit,” tambahnya.
Sri juga menyoroti pentingnya penguatan kualitas SDM petani, peningkatan peralatan pertanian, serta peran aktif komunitas kelapa sawit dalam membantu masyarakat, baik dalam pengelolaan lahan swadaya maupun pemanfaatannya.
Dari sisi sosial, koordinasi antara pihak terkait perlu ditingkatkan, sementara dari sisi teknis, Sri menyebutkan perlu adanya perhatian terhadap masalah Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) pada tanaman kelapa sawit di lahan kebun swadaya, terutama di lahan food estate. Terakhir, ia menekankan perlunya pembinaan dan pengawasan kepada pekebun swadaya dan perusahaan perkebunan dalam rangka antisipasi kebakaran lahan dan kebun.
Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan, Adi Soeseno, juga turut memberikan pandangannya dalam laporan workshop ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana perkembangan dan capaian pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) PKSB serta hal-hal terkait Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil (RKP DBH) sawit, sesuai dengan amanat dalam Pergub 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng tahun 2020-2024.
Penulis: Redha
Editor: Andiran