
INTIMNEWS.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menjalin kerjasama strategis dengan Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Acara ini berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025, di Muara Teweh.
Tidak hanya dengan Pemkab Barito Utara, Pengadilan Agama Muara Teweh juga melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara. Kerjasama ini fokus pada penanganan perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam konteks penguatan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak setelah perceraian.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah kolaborasi ini. Menurutnya, kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem perlindungan yang lebih efektif bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum.
“Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan dalam masyarakat, terutama ketika berhadapan dengan proses hukum. Pemerintah bersama lembaga hukum harus memastikan hak mereka terpenuhi dan dilindungi dengan baik,” ujar Muhlis dalam sambutannya.
Pemkab Barito Utara mendukung penuh pelaksanaan MoU ini sebagai upaya konkret untuk menciptakan mekanisme penanganan kasus yang lebih terpadu. Mulai dari tahap penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang ramah dan sensitif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, menegaskan bahwa MoU ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Barito Utara.
“Penandatanganan MoU ini sekaligus menjadi inovasi kami dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang responsif,” ucap Mulyadi.
Selain itu, Mulyadi menambahkan bahwa kerjasama ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi agar penanganan kasus dapat berjalan lebih efektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono, mengungkapkan harapannya agar sinergi antara Kejari, Pengadilan Agama, dan Pemkab Barito Utara semakin kuat melalui MoU tersebut.
“Perempuan dan anak kerap berada dalam posisi rentan selama proses perceraian. Kerjasama ini penting agar mereka mendapat perlindungan maksimal,” kata Guntur.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan penyuluhan dan layanan hukum kepada masyarakat terkait tindak lanjut putusan peradilan, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum yang telah ditetapkan.
“Jika ada pihak yang mengabaikan putusan peradilan, kami akan menegakkan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pj. Bupati Muhlis menekankan bahwa kolaborasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak.
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya menghormati hak perempuan dan anak, serta mendukung proses hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Mulyadi menambahkan bahwa mekanisme pendampingan akan terus dikembangkan agar perempuan dan anak yang menghadapi proses hukum mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan profesional.
Sementara itu, Guntur menyatakan kesiapan pihak kejaksaan untuk terus memberikan dukungan hukum serta edukasi kepada masyarakat agar proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.
Pemkab Barito Utara berkomitmen memperkuat sinergi dengan lembaga hukum lainnya guna mewujudkan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Kerjasama ini diharapkan menjadi model yang dapat diadopsi oleh daerah lain dalam upaya meningkatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Penandatanganan MoU diakhiri dengan harapan bersama untuk membangun sistem perlindungan yang inklusif, berkeadilan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Penulis : Saleh
Editor : Maulana Kawit