website murah
website murah
website murah
website murah

Penataan Kawasan di Palangka Raya: Perda Baru Jadi Landasan Penguatan Hukum

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan menjadi dasar penguatan hukum dalam menata kawasan rawan lingkungan, permukiman padat, serta bangunan usaha yang tidak sesuai dengan fungsinya dan ruang yang ada.

Penegasan tersebut disampaikan Fairid menyusul disahkannya perda lingkungan tersebut oleh DPRD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya, saat melakukan penataan dan penertiban bangunan yang berdiri di atas drainase, terutama bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), maka perda ini menjadi acuan,” tegas Fairid, Minggu 29 Juni 2025.

Fairid menambahkan, berbagai permasalahan terkait lingkungan hidup di Kota Palangka Raya sering menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemerintah Kota. Salah satunya adalah kondisi lingkungan di sejumlah kawasan tertentu.

Oleh karena itu, diperlukan payung hukum yang dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Misalnya, saat melakukan penataan lingkungan di pemukiman masyarakat yang selama ini banyak yang tidak sesuai dengan fungsi ruangnya.

“Perlu dipahami oleh masyarakat, perda ini bukan untuk mempersulit atau mempersempit ruang gerak warga, melainkan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, nyaman, dan layak huni,” jelas Fairid.

Lebih lanjut, Fairid berharap penataan kawasan di Kota Palangka Raya melalui perda ini dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan