
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas melalui penguatan sistem pengendalian gratifikasi.
Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan serah terima barang gratifikasi dari BPSDM kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025, di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.
Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Eko Sulistiono, menyatakan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang profesional dan bebas korupsi. Ia menilai momen ini penting untuk dijadikan inspirasi bagi seluruh SKPD agar menjunjung tinggi etika birokrasi.
“Dengan penyerahan ini, kita tidak hanya mematuhi aturan, tetapi juga menyampaikan pesan moral bahwa integritas merupakan harga mati dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Eko dalam sambutannya.
Ia mengutip Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur bahwa setiap pejabat dan ASN wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas kedinasan. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam menjaga profesionalitas aparatur.
Catur Anggoro Aji selaku Inspektur Pembantu Khusus menambahkan bahwa sistem pengendalian gratifikasi di Kalimantan Tengah terus diperkuat. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pembinaan, serta monitoring secara berkala kepada seluruh instansi pemerintahan.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut bertujuan untuk membentuk lingkungan kerja yang sehat dan terbebas dari praktik koruptif. Ia menyebutkan bahwa budaya menolak gratifikasi harus dibangun dari kesadaran kolektif ASN terhadap pentingnya etika pelayanan publik.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ingin menunjukkan bahwa penegakan integritas bukan hanya slogan, tetapi tindakan nyata. Kita ingin agar pengendalian gratifikasi menjadi budaya birokrasi, bukan hanya kewajiban administratif,” ujarnya.
Dengan adanya komitmen dan langkah konkret ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat.
Pemerintah daerah pun berupaya menjadikan penyerahan barang gratifikasi sebagai simbol penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Editor: Andrian