website murah
website murah
website murah
website murah

Pemprov Kalteng Susun Pergub untuk Sanksi Perusahaan Pelanggar ODOL

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy. (Suhairi)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan angkutan barang yang terbukti melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, Kamis, 24 Juli 2025.

“Saat ini kami bersama Satpol PP sedang menyusun Pergub sebagai pedoman penegakan sanksi, termasuk peringatan tertulis, lisan, sampai penghentian operasional,” ungkapnya.

Yulindra menyebut bahwa langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pemberian sanksi dari pemerintah daerah, perlu keterlibatan penyidik dan proses hukum yang jelas.

Ia menjelaskan, setelah tahapan penyidikan, laporan akan diteruskan ke Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian, hingga masuk ke ranah penuntutan di pengadilan untuk mendapatkan keputusan resmi.

“Karena ada tahapan proses hukum, kita tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi. Harus melalui mekanisme penyidikan yang sah,” katanya.

Menurutnya, penertiban ODOL tidak cukup dengan penilangan di jalan, namun juga harus menyasar pemilik armada dan perusahaan yang memerintahkan operasional kendaraan bermuatan lebih. “Kalau hanya sopir yang ditilang, perusahaan bisa lepas tangan. Maka pendekatannya harus struktural dan sistematis,” ucapnya.

Ia berharap, dengan adanya Pergub tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menindak pelanggaran secara administratif tanpa harus selalu bergantung pada tindakan kepolisian.

Selain sanksi administrasi, pihaknya juga merancang langkah penghentian sementara kegiatan usaha hingga penutupan, jika ditemukan pelanggaran berulang dan membahayakan keselamatan. “Kita tidak main-main. Kalau sudah berkali-kali melanggar dan membahayakan publik, perusahaan bisa dikenai sanksi berat,” tegasnya.

Yulindra juga mengapresiasi keterlibatan Satpol PP yang kini mulai aktif dalam mendukung proses penindakan pelanggaran ODOL dari sisi kewenangan pemerintah daerah.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan