INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalteng, Maskur, mewakili Sekda Provinsi Kalteng meresmikan Bimbingan Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) Tahun 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Kalteng dan bertempat di Hotel Best Western, Jl. RTA. Milono Km. 1,5 Palangka Raya, pada Senin, 1 Juli 2024.
Dalam sambutan tertulisnya, Maskur menyampaikan amanat Sekda yang menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Pemerintah Daerah diberi amanat untuk melakukan pengawasan terhadap penamaan unsur rupabumi di wilayahnya masing-masing.
“Proses penamaan Nama Rupabumi memerlukan peran serta aktif dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah, masyarakat, maupun pihak terkait. Oleh karena itu, koordinasi yang efektif dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan tersebut sangat penting,” papar Maskur.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) menghimbau agar dilakukan integrasi teknologi dan Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam pengelolaan Nama Rupabumi. Termasuk pemanfaatan Aplikasi/Web Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengelolaan, pemetaan, serta penataan nama tempat.
Selain itu, pengumpulan Nama Rupabumi dapat dilakukan tidak hanya melalui Aplikasi SINAR, tetapi juga melalui metode alternatif yang memanfaatkan format input yang disesuaikan dengan kebutuhan data Aplikasi SINAR, sehingga memungkinkan perolehan nama rupabumi dari sumber data sekunder.
Lebih lanjut, Maskur menyampaikan aspirasinya bahwa pelaksanaan inisiatif ini akan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis peserta dalam pengolahan data dan penilaian nama rupabumi di SINAR. Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan yang ditetapkan untuk nama rupabumi dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi, “dan meningkatkan kualitas dan kuantitas nama rupabumi yang baku di Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dituangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024,” pungkasnya.
Dalam laporannya, Rusita Murniasi, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa tujuan dari inisiatif ini adalah untuk membantu Pemerintah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah dalam pengolahan data dan penilaian nama rupabumi di SINAR, berdasarkan data sekunder yang dikumpulkan. “Selain itu, juga melibatkan peninjauan data yang ada di SINAR sesuai dengan yurisdiksinya masing-masing, yang bertujuan untuk menghasilkan nama rupabumi yang baku dengan kualitas yang unggul,” urainya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, peserta kegiatan ini terdiri dari Pejabat Fungsional dan Tenaga Teknis dari Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah yang bertugas melakukan penamaan rupabumi di wilayah kerjanya.
“Acara Bimbingan Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada SINAR Tahun 2024 ini rencananya akan dilaksanakan selama dua hari, tepatnya pada tanggal 1 hingga 2 Juli 2024 di Ruang Rapat Hotel Best Western Palangka Raya,” tutupnya.
Penulis: Redha
Editor: Andrian