INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyatakan dukungan penuhnya terhadap peran Dewan Adat Dayak (DAD) dalam memperkuat pelibatan masyarakat adat menjaga kelestarian hutan dan mendorong pembangunan berkeadilan di wilayah Kalimantan Tengah.
Pernyataan itu disampaikan saat Gubernur menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh DAD Kalteng pada 8 Mei 2025, bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur. FGD tersebut mengangkat tema “Peran Perkebunan Kelapa Sawit untuk Pembangunan di Kalteng dan Manfaat Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Gubernur menilai pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup, terutama di wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat adat Dayak.
“Peran masyarakat adat sangat besar dalam menjaga kelestarian hutan dan budaya. Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri. Kami butuh mitra seperti DAD agar pembangunan ini tetap berpihak pada masyarakat,” ujar Agustiar Sabran dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan bertujuan untuk menertibkan penggunaan ruang yang tumpang tindih dan bukan untuk merugikan masyarakat lokal, melainkan sebaliknya—memberikan kepastian hukum atas tanah adat yang telah lama dikelola.
Gubernur menegaskan bahwa pembangunan di Kalimantan Tengah harus berjalan dalam kerangka berkelanjutan, adil, dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. Ia berharap FGD ini menjadi forum terbuka untuk menyampaikan pandangan dan menyusun rekomendasi konkret.
“Kita ingin pembangunan berjalan, investasi tetap masuk, tetapi masyarakat jangan dikorbankan. Itu prinsip utama kami,” tegasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, Kadishut Kalteng H. Agustan Saining, Ketua Harian DAD Prof. Dr. Andrie Elia Embang, serta sejumlah tokoh adat, akademisi, dan perwakilan perusahaan perkebunan.
FGD menghasilkan sejumlah gagasan penting, termasuk dorongan agar Satgas Kawasan Hutan bekerja secara humanis, serta adanya langkah serius untuk melegalkan lahan yang sudah lama dikelola masyarakat adat namun belum memiliki dasar hukum yang kuat.
DAD Kalteng berharap, hasil dari FGD ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemprov Kalteng dalam menyusun kebijakan yang inklusif dan memperkuat posisi masyarakat adat sebagai pilar pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.
Penulis : Redha
Editor : Maulana Kawit