INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Herson B. Aden menegaskan pentingnya pengelolaan informasi publik yang baik, transparan, dan akuntabel di tengah kemajuan teknologi digital.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalteng Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam sambutan yang dibacakannya mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Kalteng, Herson menyebut bahwa informasi kini menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Menurutnya, di era digital, informasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.
“Informasi memiliki peran sentral dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena itu, informasi harus dikelola dengan baik dan benar, serta didukung infrastruktur yang memadai, baik dalam pelayanan maupun dalam perlindungan dan keamanan datanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik menjadi sarana bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Dengan melibatkan masyarakat secara inklusif, akan terbentuk mekanisme check and balance yang mampu mendorong lahirnya kebijakan publik yang tepat sasaran.
“Partisipasi masyarakat tidak hanya dilakukan melalui forum formal seperti Musrenbang, tetapi juga bisa melalui teknologi digital dan media sosial. Dengan begitu, aspirasi masyarakat bisa tersampaikan lebih luas dan cepat,” jelasnya.
Menurut Herson, keterlibatan publik dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan akan berbanding lurus dengan peningkatan literasi masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap substansi kebijakan, masyarakat dapat menilai secara objektif dan meminimalkan potensi kesalahpahaman terhadap langkah-langkah pemerintah.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sekaligus memperkuat prinsip Good Governance. Pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, menurutnya, hanya bisa terwujud jika setiap badan publik menjalankan kewajibannya dengan konsisten.
“Konsistensi badan publik dalam meningkatkan implementasi keterbukaan informasi publik sangat penting. Ini bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tegasnya.
Herson berharap, melalui rapat koordinasi ini, seluruh PPID di Kalteng dapat memperkuat sinergi dan komitmen dalam menciptakan tata kelola informasi yang terbuka, inklusif, dan terpercaya. Hal itu sejalan dengan visi Pemerintah Provinsi Kalteng untuk membangun birokrasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen moral pemerintah untuk melayani masyarakat dengan transparan dan jujur,” pungkasnya.
Editor: Andrian