INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya meminta OPD, camat dan lurah memberikan pelayanan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya, Boy Yepthanius saat membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya saat Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Tahun 2023, di Best Western Batang Garing Hotel, Kamis 13 April 2023.
“Saya tegaskan kembali kepada Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah agar setiap memberikan pelayanan kepada masyarakat harus berpedoman pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Boy mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan penghargaan atas dukungan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan Forum Kemasyarakatan dan Organisasi Perangkat Daerah, semua pihak terutama inisiatif dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya sehingga kegiatan RAD tahun 2023 dapat terselenggara dengan baik.
“Memperhatikan situasi dan kondisi politik dan ekonomi secara global, nasional dan kondisi perekonomian di daerah yang serta kondisi sosial kemasyarakatan yang menjadi perhatian bagi kita seperti permasalahan pertanahan agraria yang saat ini menjadi trending di informasi media sosial cetak maupun elektronik,” sebutnya.
Boy mengatakan, protes dari masyarakat yang menuntut status hak atas tanah serta status nama jalan yang semua itu dapat menimbulkan konflik dimasyarakat.
“Tentu ini akan berdampak pada pembangunan ekonomi daerah serta ketertiban kehidupan masyarakat menjadi terganggu dengan adanya permasalahan yang belum dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Boy menyampaikan bahwa, setiap konflik atau permasalahan sosial ada yang dapat diselesaikan dengan cepat, ada juga membutuhkan waktu yang lama atau diselesaikan secara keputusan adat maupun dengan jalur hukum.
“Kegiatan rapat terpadu rencana aksi daerah (RAD) tahun 2023 dan penanganan konflik sosial, sebagai bentuk upaya menjaga kondisi tetap kondusif di wilayah Kota Palangka Raya,” imbuhnya. (**)
Editor: Irga Fachreza