INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat, Selasa 17 Desember 2024.
Bupati Halikinnor menyampaikan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dalam pelayanan dan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini sangat membantu, terlebih dengan dukungan dari Kejaksaan dan BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, target pemerintah daerah dapat tercapai. Harapan kami, sinergi ini terus meningkat di masa depan,” jelas Halikinnor.
MoU ini mencakup empat poin utama, yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan perangkat daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya demi mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Donna Rumiris Sitorus, juga menyambut baik perpanjangan kerja sama ini. “MoU ini sangat bermanfaat bagi kami, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain mendukung tugas-tugas kami, kerja sama ini juga menjadi sarana untuk memahami lebih dalam terkait peraturan daerah dan pengalaman lainnya,” ujar Donna.
“Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan strategis untuk meningkatkan pelayanan hukum yang lebih profesional, sekaligus mempercepat pencapaian pembangunan di Kotim,” pungkasnya.