INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi tahun 2024, Kamis (19/9).
Proses seleksi yang dinantikan ribuan pelamar ini menarik perhatian besar, terutama bagi mereka yang bertekad bergabung dalam pelayanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kobar, terdapat 160 formasi yang dibuka pada pengadaan PNS tahun ini.
Beragam formasi tersebut mencakup berbagai bidang penting yang diharapkan dapat memperkuat pelayanan masyarakat di Kobar. Di antaranya adalah arsiparis, dokter spesialis, paramedik veteriner, hingga teknisi elektromedis.
Total jumlah pendaftar yang berminat pada formasi ini mencapai 2086 orang. Namun, tidak semua pelamar berhasil menyelesaikan proses pendaftaran hingga tuntas.
Dari 2086 orang, hanya 1847 yang melakukan submit secara resmi, sedangkan sisanya gagal menyelesaikan tahapan pendaftaran. Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, sebanyak 1569 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Sementara itu, 278 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berbagai alasan administratif.
Yang menarik, meski formasi PNS ini begitu diminati, masih ada sejumlah formasi yang tidak terisi karena tidak ada pelamar yang mendaftar. Beberapa formasi yang tidak diminati antara lain adalah arsiparis terampil, dokter umum ahli pertama, dokter spesialis ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, paramedik veteriner terampil, penata kelola layanan kesehatan, dan teknisi elektromedis ahli pertama.
Kepala BKPSDM Kobar, melalui Analis SDM Aparatur, Rendra Septiawan, menjelaskan bahwa proses verifikasi administrasi dilakukan secara transparan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Menurut Rendra, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh pelamar yang menyebabkan mereka dinyatakan TMS. Kesalahan yang paling umum adalah kualifikasi pendidikan pelamar yang tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan serta ketidaklengkapan dokumen yang diajukan.
“Kesalahan seperti kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai, dokumen yang tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menjadi penyebab utama kenapa mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang Rendra.
Namun, bagi pelamar yang dinyatakan TMS, BKPSDM memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama tiga hari kerja, yakni pada tanggal 20 hingga 22 September 2024. Dengan demikian, pelamar yang merasa ada ketidakadilan dalam proses verifikasi masih memiliki ruang untuk memperjuangkan status mereka.
Bagi para pelamar yang dinyatakan MS, tantangan berikutnya yang harus dihadapi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak BKPSDM.
Oleh karena itu, Rendra mengimbau kepada seluruh pelamar untuk terus memantau informasi terbaru melalui kanal resmi BKPSDM maupun situs web Pemkab Kobar.
“Kami mengimbau para pelamar untuk tetap waspada terhadap informasi palsu atau indikasi penipuan yang mungkin muncul. Pastikan untuk selalu merujuk pada media resmi BKPSDM, Pemkab Kobar, maupun Panselnas agar tidak terjebak oleh informasi yang menyesatkan,” jelas Rendra.
Dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat, pengumuman hasil seleksi administrasi ini menjadi langkah awal bagi pelamar yang ingin berkarier sebagai PNS di lingkungan Pemkab Kobar.
Meski banyak yang lolos ke tahapan berikutnya, perjuangan belum selesai. Tahapan SKD yang segera dilaksanakan akan menjadi penentu apakah mereka bisa melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya hingga akhirnya dinyatakan lolos menjadi abdi negara di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pemkab Kobar berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan seleksi dengan transparan dan profesional, memastikan bahwa hanya pelamar yang benar-benar memenuhi syarat dan berkompetensi yang akan terpilih.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit