website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pemkab Kobar Tunggu Aturan Pusat Soal Sekolah Gratis

Wabup Kobar, Suyanto. (Yus)

INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menyatakan akan menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kebijakan sekolah gratis untuk pendidikan dasar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kobar, Suyanto, pada Senin, (2/6/2025).

Suyanto menjelaskan, pelaksanaan kebijakan ini berpotensi berdampak besar pada anggaran daerah, terutama jika sekolah swasta juga diwajibkan membebaskan biaya pendidikan.

Ia menyebut sekolah swasta selama ini menjadi bagian dari kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam dunia pendidikan.

“Sekolah swasta banyak didirikan masyarakat melalui yayasan dan dikelola secara mandiri. Kalau mereka juga harus gratis, tentu harus ada dukungan dana yang besar dari pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, Suyanto menegaskan bahwa Pemkab Kobar siap mengikuti aturan apabila pemerintah pusat memutuskan untuk menjalankan putusan MK secara menyeluruh.

“Jika pemerintah pusat mewajibkan, maka daerah tidak bisa menolak. Kita ikut sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

Sementara itu, Komisi A DPRD Kobar mendukung penuh putusan MK tersebut. Ketua Komisi A, Muhammad Isro Wahyudin, menilai kebijakan ini penting sebagai bentuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Ia juga mendorong agar pemerintah pusat segera melakukan sinkronisasi dengan pemerintah daerah guna menghindari kendala teknis dalam pelaksanaannya.

“Koordinasi yang cepat sangat penting agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar,” tutup Isro.

Penulis: Yusro

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan