INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan menyampaikan laporan terkait hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. Evaluasi ini berkaitan dengan usulan peraturan daerah yang bertujuan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran nasional (APBN) tahun 2024 dan penilaian terhadap rencana peraturan daerah terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025 hingga 2045.
Dalam Rapat Paripurna IV masa persidangan I yang digelar pada Senin, 28 Oktober 2024, di ruang rapat DPRD, Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto didampingi Wakil Ketua I dan anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Katingan yang diwakili oleh Sekda Katingan Pransang menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Katingan yang telah ikut berdiskusi terkait penilaian Gubernur Kalteng terhadap rancangan peraturan daerah tentang akuntabilitas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024.
Serta evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang dilakukan bekerja sama dengan pihak eksekutif baru-baru ini.
“Kami mengantisipasi bahwa pelaksanaan anggaran tahun depan akan berlandaskan temuan evaluasi akuntabilitas tahun ini. Selain itu, kami tegaskan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah pada tahun depan. dua dekade,” ujarnya.
Selain itu, Pransang mencatat bahwa dokumen ini merangkum visi, misi, dan lintasan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan kabupaten Katingan yang progresif, kompetitif, transparan, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut dia meyakinkan, segala saran dan saran yang disampaikan akan dijadikan pertimbangan untuk perbaikan pengelolaan keuangan kita pada tahun anggaran 2024, serta peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Saya yakin dengan kemampuan kita mewujudkan visi pembangunan yang kita cita-citakan. Mari kita giat berkolaborasi untuk memajukan daerah kita, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mencapai pembangunan berkelanjutan,” tutupnya.
Editor : Maulana Kawit