INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan mulai menaruh perhatian serius pada keterbukaan informasi publik. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, Pemkab menggelar sosialisasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat desa dan kecamatan.
Acara berlangsung di Aula Bappedalitbang, Senin, 16 Juni 2025. Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi mandiri berbasis elektronik (e-monev) sebagai bagian dari penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025.
Penjabat Sekretaris Daerah Katingan, Deddy Ferras, hadir membuka kegiatan. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai landasan dalam tata kelola pemerintahan yang sehat dan demokratis.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah hak asasi manusia,” kata Deddy dalam pidatonya.
Menurut dia, pemerintah daerah wajib menyediakan akses informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. “Transparansi menciptakan kepercayaan. Tanpa itu, partisipasi publik sulit dibangun,” ujarnya.
Hadir pula narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah. Ketua KI, Dr. Ngismatul Choiriyah, bersama Ketua Divisi Kelembagaan, Anita Fransiska, memberikan pemaparan teknis soal tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintahan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum utama. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan di lapangan, terutama di tingkat desa dan kecamatan.
“Banyak yang belum memahami jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan dan mana yang dikecualikan,” ujar Ngismatul. Ia menambahkan bahwa peran PPID menjadi sangat strategis dalam menyaring dan menyampaikan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan pelaksana, seperti Permendagri Nomor 3 Tahun 2017, juga belum sepenuhnya dipahami oleh aparatur desa. Padahal, aturan ini menjabarkan tata cara pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara teknis.
Kemajuan teknologi informasi mempercepat arus komunikasi pemerintah dan warga. Namun, kecepatan ini juga membawa risiko. Hoaks, misinformasi, dan kabar palsu menjadi ancaman nyata bagi tata kelola pemerintahan.
“ASN harus menjadi garda terdepan dalam menjawab disinformasi. Jangan ikut menyebarkan, tapi menjadi penjernih informasi,” ucap Deddy.
Ia menekankan prinsip kehati-hatian sebelum membagikan informasi di media sosial. “Pikirkan sebelum memposting, periksa sebelum membagikan,” ujarnya.
Selain kompetensi teknis, pemahaman etika informasi juga diperlukan. Pelayanan publik yang baik tidak hanya soal kecepatan, tapi juga soal kebenaran dan integritas data.
Informasi publik yang wajib diumumkan harus segera dipublikasikan. Sebaliknya, informasi yang mengandung kepentingan strategis, rahasia negara, atau data pribadi harus disimpan dan dilindungi.
Kegiatan ini diikuti oleh pelaksana PPID dari seluruh organisasi perangkat daerah, pejabat kecamatan, dan desa di Katingan. Pemerintah berharap forum ini menjadi langkah awal menuju keterbukaan informasi yang lebih sistematis dan merata di semua level birokrasi.
Editor : Maulana Kawit