website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pemkab Katingan Mulai Proses Pengosongan Rumah Dinas Demi Peningkatan Layanan RSUD Mas Amsyar

INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostandi) menggelar jumpa pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Katingan di Media Center pada Senin, 20 Januari 2025.

Jumpa pers ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait pengosongan rumah dinas milik Pemkab Katingan sebagai bagian dari upaya pengembangan layanan kesehatan di RSUD UPT Mas Amsyar Kasongan.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Katingan, Deddy Ferras, menjelaskan bahwa pengosongan rumah dinas merupakan bagian dari pengembangan fasilitas kesehatan yang direncanakan.

Salah satu program utama yang diusung adalah pembangunan gudang farmasi yang membutuhkan lahan yang saat ini masih digunakan untuk rumah dinas tersebut.

Pasang Iklan

“Salah satu program pengembangan yang direncanakan adalah pembangunan gudang farmasi yang memerlukan lahan yang saat ini masih digunakan untuk rumah dinas,” ujar Deddy.

Menurut Deddy, rumah dinas yang terletak di dalam kawasan UPT RSUD Mas Amsyar Kasongan tercatat sebagai aset milik Pemkab Katingan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Daerah. Rumah dinas ini juga merupakan bagian dari kawasan yang akan dikembangkan untuk mendukung RSUD Mas Amsyar Kasongan.

“Proses pengosongan rumah dinas sebenarnya sudah dimulai sejak 2011, namun terkendala karena penghuni menolak untuk mengosongkan dan berusaha mempertahankan hak mereka untuk tinggal di rumah tersebut,” tambahnya.

Deddy berharap masyarakat dapat memahami pentingnya pengosongan rumah dinas ini demi pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik.

Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 31 Tahun 2016, rumah dinas hanya dapat diberikan kepada pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Katingan, kecuali ditentukan lain oleh Bupati. Namun, penghuni saat ini tidak memiliki Izin Tempat Tinggal (SIP) yang sah dan bukan merupakan ASN di Pemkab Katingan.

Pihak terkait telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi dan mengirimkan surat pengosongan sebanyak dua kali. Namun, hingga kini penghuni belum menunjukkan itikad baik untuk mengosongkan rumah dinas.

Pasang Iklan

Deddy mengungkapkan bahwa surat pengosongan terakhir telah diterbitkan pada tahun 2024, memberikan batas waktu tertentu bagi penghuni untuk mengosongkan rumah. Apabila tidak ada tindakan, pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum dan petugas pengelola aset daerah untuk melakukan evakuasi langsung.

Langkah ini diambil untuk mendukung pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih luas dan meningkatkan kualitas layanan di RSUD Mas Amsyar Kasongan.

Pengosongan rumah dinas juga merupakan bagian dari rencana induk pembangunan RSUD, termasuk pembangunan gudang farmasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional rumah sakit.

“Pemerintah Kabupaten Katingan berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami urgensi pengosongan rumah dinas demi pengembangan fasilitas kesehatan yang lebih baik. Kami berharap proses ini berjalan lancar, dan pembangunan RSUD Mas Amsyar Kasongan dapat segera terwujud,” tutup Deddy.

Penulis : Bitro

Editor   : Maulana Kawit

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan