INTIMNEWE.COM, KASONGAN – Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Katingan melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi, penguatan dan pendampingan kepada komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) bertempat di Gedung Bappelitbang Kasongan, Selasa 06 Agustus 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan, Yobie Sandara mengatakan, merupakan program kegiatan yang menjadi tanggungjawab dan tupoksi dinas lingkungan hidup Kabupaten Katingan sesuai peraturan yaitu membina dan memfasilitasi keberadaan masyarakat hukum adat di tingkat kabupaten.
“Sebagai wadah untuk meningkatkan wawasan terkait pengakuan keberadaan asyarakat hukum adat, kearifan lokal, pengetahuan tradisional, meningkatkan SDM komunitas masyarakat hukum adat di wilayah Kabupaten Katingan yang telah dibentuk pasca penetapan oleh Bupati Katingan pada tahun 2023 yang lalu,” ungkapnya.
Selain itu kata Yobie, bahwa sekaligus sebagai wadah sosialisasi kepada tokoh adat, aparat pemerintahan desa khususnya Desa Tumbang Kawei dan Tumbang Mangara Kecamatan Sanaman Mantikei yang saat ini sedang berproses untuk pengusulan MHA di wilayahnya.
“Sudah dikukuhkan dua masyarakat hukum adat melalui surat keputusan Bupati Katingan nomor 522/438 tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kelaru manuah di Desa Telaga Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan tanggal 21 september 2023, dan surat keputusan Bupati Katingan nomor 522/431 tahun 2023 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat keramat di Desa Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan tanggal 21 september 2023,” katanya.
Sementara itu ia menjelaskan dokumen usulan penetapan hutan adat dari kedua masyarakat hukum adat ke kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi dan validasi lapangan oleh tim terpadu KLHK.
“Tetapkan sebagai wilayah masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Katingan. Harapannya semoga kita segera mendapatkan kabar tim terpadu dapat segera ke Katingan untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan sehingga usulan hutan adat yang telah disampaikan ke KLHK tersebut,” jelasnya.
Dia juga berharap agar segera ditetapkan jumlah luasan hutan adat yang diusulkan tersebut, Hutan adat Desa Telaga yaitu alun-alun pukung seluas 3.487 H dan alun-alun tarantang seluas 2.486 H dengan total luasan hutan adat yang diusul seluas 5.974 H. Hutan adat Desa Petak Bahandang seluas 26,95 H.
“Kami juga akan menerima dokumen usulan masyarakat hukum adat yang baru yaitu usulan MHA Desa Tumbang Mangara dan Desa Tumbang Kawei Kecamatan Sanaman Mantikei yang nantikan melalui panitia masyarakat hukum adat Kabupaten Katingan akan lakukan proses verfikasi dan validasi lapangan sebelum nantinya akan ditetapkan atau dikukuhkan melalui surat keputusan bupati,” harapnya.
Menurutnya ini dapat diikuti juga oleh kecamatan atau desa lainnya yang ada di Kabupaten Katingan untuk melakukan identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing.
”Dikukuhkan sebelumnya pada tingkat desa untuk memfasilitasi pengusulannya ke panitia MHA kabupaten untuk ditetapkan melalui surat keputusan bupati. Sehingga akan semakin banyak masyarakat hukum adat kita di kabupaten katingan yang diakui dan dilindungi hak-hak adatnya,” ujarnya.
Dirinya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada narasumber yang berkenan hadir dan menyampaikan materinya pada hari ini yaitu Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL), Kementrian KLHK Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Bogor, Yayasan Tahanjung Tarung MHA Aman Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
“Semoga dukungan dan kerjasama yang ada dan sudah terjalin dengan sangat baik ini tidak hanya berakhir pada kegiatan hari ini saja namun dapat kita lanjutkan dan laksanakan pada kegiatan lain berikutnya,” pungkasnya.
Editor: Andrian