
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas mengeluarkan surat edaran pembatasan beberapa kegiatan selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023 di wilayah Kabupaten Katingan.
Menurut Bupati Sakariyas ini dalam rangka menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram di lingkungan masyarakat, serta menghormati pelaksanaan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
“Kita menghargai bagi umat yang beragama islam di seluruh wilayah Kabupaten Katingan berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan ini diminta perhatiannya selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, sejak tanggal 23 Maret 2023 sampai dengan tanggal 22 April 2023,” ungkap Bupati Katingan Sakariyas, Sabtu 25 Maret 2023.
Pemkab akan mulai menutup total kegiatan usaha bagi warga penjual minuman beralkohol, karaoke arena, hiburan malam dan kegiatan sejenis lainnya di wilayah Kabupaten Katingan.
“Harapan saya selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M, tidak menggelar secara terbuka dagangan makanan mimuman dan kegiatan di warung makan dan restoran. Dilarang menjual dan menggunakan petasan atau sejenisnya,” bebernya.
Anak-anak remaja diharap bisa mematuhi apa dilarang oleh pemerintah daerah, agar tidak melakukan kegiatan balapan liar di seluruh akses jalan raya dan daerah perkantoran pemerintah daerah Kabupaten Katingan.
“Demikian surat edaran ini disampaikan, dibuat untuk dilaksanakan serta dipatuhi kita bersama atas perhatian dan pelaksanaannya,” tandasnya.
Editor: Andrian