INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Ppemerintah Kabupaten Katingan menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Kegiatan ini digelar di Aula Bappelitbang, Rabu 14 Desember 2022.
Sekataris Daerah Katingan, Pransang mengatakan, Germas adalah suatu tindakan sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Germas sendiri, kata dia, merupakan instruksi presiden nomor I Tahun 2017 yang menekankan pendekatan lintas sektor mensinergikan upaya promotif dan preventif hidup sehat sehingga pembudayaan aksi GERMAS dapat menjadi strategi penguatan kembali penerapan gaya hidup sehat.
“GERMAS bertujuan untuk menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular, baik kematian maupun kecacatan: menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya penyakit, menghindarkan terjadinya penurunan produktivitas penduduk dan menghindarkan peningkatan beban finansial penduduk untuk pengeluaran kesehatan,”ungkap Pransang di aula Bappelitbang 14 Desember 2022.
Khusus germas bertujuan untuk menurunkan faktor risiko utama penyakit menular dan tidak menular baik faktor biologis, perilaku, dan lingkungan terutama melalui peningkatan aktivitas fisik, peningkatan perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi, peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit, peningkatan kualitas lingkungan, dan peningkatan edukasi hidup sehat.
Program ini merupakan upaya bersama lintas sektor dan lintas organisasi bahkan harus didukung oleh seluruh komponen masyarakat kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kabupaten Katingan.
Meningkatnya kasus Penyakit akan menambah beban pemerintah dan masyarakat karena penanganannya membutuhkan biaya yang besar. Tanpa upaya semua pihak, kecenderungan kesakitan dan kematian serta permintaan pelayanan kesehatan akan terus meningkat untuk menyukseskan Germas, tidak bisa hanya mengandalkan peran sektor tertentu saja. Peran Pemerintah tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten atau kota.
Lembaga di sektor lainnya juga turut menentukan dan ditunjang peran serta seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari individu, keluarga, dan masyarakat dalam mempraktekkan pola hidup sehat, akademisi, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi dalam menggerakkan anggotanya untuk berperilaku sehat.
“Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, memantau dan mengevaluasi pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Katingan sudah memiliki kebijakan terkait Germas,”pungkas
Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Katingan dan Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 440/528 tahun 2022 tentang Tim Pembina Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kabupaten Katingan Kebijakan ini menjadi dasar kita menerapkan, mendukung dan mewujudkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Katingan. (**)
Editor: Irga Fachreza