website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Pemerintah Daerah dan DPRD Barito Utara Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah terkait penataan tenaga non-ASN. Rapat berlangsung di ruang rapat kantor DPRD pada Senin, 10 Februari 2025, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota DPRD, Pj. Sekretaris Daerah Drs. Jufriansyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta perwakilan tenaga non-ASN.

Dalam kesempatan itu, Pj. Sekda Jufriansyah menyampaikan apresiasi terhadap DPRD yang telah menginisiasi rapat guna menampung aspirasi tenaga non-ASN, khususnya mereka yang masuk dalam kategori R2 dan R3.

“Kami siap memberikan penjelasan dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi tenaga non-ASN. Hasil rapat ini nantinya akan kami sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj. Bupati, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” ujar Jufriansyah.

Ia menekankan bahwa kebijakan terkait tenaga non-ASN merupakan kewenangan PPK, sehingga pihaknya akan memastikan hasil rapat ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara, Hj. Sri Hartati, menyampaikan data terkini mengenai tenaga non-ASN di daerah tersebut. Hingga 2023, sebanyak 997 tenaga non-ASN telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jumlah tenaga non-ASN yang masih terdata di basis data BKN dan belum diangkat menjadi PPPK sebanyak 2.383 orang. Sementara itu, terdapat 122 tenaga non-ASN yang telah berhenti atau meninggal dunia, serta 203 orang tanpa keterangan. Dengan demikian, total tenaga non-ASN yang masih menunggu pengangkatan menjadi PPPK berjumlah 2.058 orang,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyepakati beberapa poin penting, antara lain.

Pertama, DPRD meminta data tenaga non-ASN yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu (R2/R3), serta data tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database tetapi memiliki masa kerja lebih dari dua tahun dan kurang dari dua tahun.

Kedua, Pemerintah daerah dan DPRD berkomitmen memperjuangkan tenaga non-ASN agar dapat diakomodasi dalam skema PPPK penuh waktu atau paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku.

Terakhir, Pemerintah daerah dan DPRD akan menjadwalkan kunjungan ke pemerintah pusat guna menyampaikan aspirasi tenaga non-ASN dan memperjuangkan status mereka.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tenaga non-ASN yang masih belum memiliki kejelasan status dapat memperoleh solusi terbaik dari pemerintah daerah dan pusat.

DPRD dan Pemkab Barito Utara berjanji akan terus mengawal isu ini hingga mendapatkan keputusan yang berpihak kepada tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

Penulis : Saleh

Editor   : Maulana Kawit

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan