
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aktivitas pemerintahan di Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nyaris lumpuh akibat belum cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak Maret 2025.
Kondisi tersebut terungkap saat Anggota DPRD Kotim, Hendra Sia, melakukan reses di desa itu pada Jumat (17/10/2025). Dalam pertemuan itu, warga dan perangkat desa menyampaikan keluhan mereka terkait terhentinya pelayanan publik akibat belum turunnya dana desa.
“Saya reses bersama sekdes dan masyarakat yang mengeluhkan tidak berjalannya pemerintahan desa karena belum ada pencairan ADD dan DD mulai bulan Maret sampai sekarang,” ujar Hendra, Rabu 22 Oktober 2025
Dampak keterlambatan pencairan dana tersebut bahkan merembet ke dunia pendidikan. Kegiatan belajar mengajar di Taman Kanak-Kanak (TK) di desa itu terhenti karena guru belum menerima honor yang bersumber dari dana desa.
“Akibatnya anak-anak di desa tidak mendapatkan pendidikan. Saya mendorong agar pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera menyelesaikan permasalahan di Desa Tumbang Tawan,” tegasnya.
Hendra menilai, lambatnya penanganan persoalan tersebut memperburuk kondisi sosial masyarakat. Ia mendesak agar pemerintah daerah lebih cepat mengambil langkah agar pelayanan dasar di tingkat desa tidak berhenti total.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Tumbang Tawan telah menerima Surat Peringatan (SP) II karena belum menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim. Dokumen tersebut merupakan syarat pencairan ADD dan DD.
Selain itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Kotim atas pengelolaan keuangan desa tahun 2024 juga menemukan sejumlah persoalan. Di antaranya:
1. saldo kas akhir sebesar Rp114 juta belum disetorkan ke rekening kas desa,
2. belanja tanpa bukti sebesar Rp46,5 juta,
3. selisih lebih belanja Rp9,2 juta,
4. serta pajak PPN dan PPh yang belum dipungut sebesar Rp2,2 juta.
Inspektorat telah memberikan petunjuk penyelesaian. Pemerintah desa diminta untuk mengembalikan kas tunai Rp114 juta ke rekening kas desa, melengkapi bukti pengeluaran, menyetor pajak yang belum dipungut, dan mengembalikan dana Rp46,5 juta jika bukti pengeluaran tidak bisa dilengkapi.
Karena temuan tersebut belum diselesaikan, pencairan dana desa pun tertunda. Hendra berharap pemerintah desa maupun Pemkab segera menuntaskan kewajiban administratif agar roda pemerintahan di Tumbang Tawan bisa kembali berjalan normal.
“Ini masalah serius. Jangan sampai warga di pedalaman jadi korban karena lambannya proses administrasi dan penyelesaian laporan keuangan,” pungkasnya.
Penulis: Oktavianto
Editor: Andrian