INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sri Widanarni, turut hadir dalam acara Pelantikan dan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal Daerah (Satgas PASTI Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah. Acara ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlangsung di Hotel Luwansa, Palangka Raya pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Saat menyampaikan sambutan tertulis dari Gubernur Kalimantan Tengah, Sri Widanarni menyampaikan dukungan Pemerintah Daerah terhadap pembentukan Satgas PASTI. “Forum ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas Satgas dalam memerangi kegiatan keuangan ilegal, khususnya di Kalimantan Tengah,” ungkap Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Pembentukan Satgas ini juga merupakan inisiatif strategis untuk menjawab tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks, khususnya dalam upaya melindungi masyarakat dari maraknya praktik keuangan ilegal.
Sri Widanarni menegaskan bahwa kegiatan keuangan ilegal menimbulkan risiko yang tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi stabilitas perekonomian daerah dan nasional. Ia memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembentukan Satgas ini, seraya menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarlembaga guna memastikan pemberantasan kegiatan keuangan ilegal berjalan efektif dan efisien.
Diharapkan rapat koordinasi ini akan menghasilkan langkah-langkah spesifik dan strategi efektif yang ditujukan untuk memberantas kegiatan ilegal di sektor keuangan. Lebih jauh, upaya sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan untuk memastikan masyarakat tetap waspada dan terlindungi dari skema investasi bodong dan produk keuangan ilegal lainnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menjaga masyarakat dari praktik keuangan ilegal merupakan kewajiban bersama. “Mari kita bersatu dalam komitmen untuk memenuhi tanggung jawab ini dengan integritas dan dedikasi yang tinggi,” ujarnya.
Ia juga yakin bahwa melalui kolaborasi dan koordinasi yang efektif, lingkungan keuangan yang aman dan andal dapat dibangun di Provinsi Kalimantan Tengah.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, melaporkan bahwa rapat ini diselenggarakan sebagai respons atas maraknya kegiatan keuangan ilegal, baik di tingkat nasional maupun di Provinsi Kalimantan Tengah.
Belakangan ini, kita disuguhi informasi tentang maraknya praktik keuangan ilegal di Kabupaten Lamandau yang melibatkan berbagai modus. Kalimantan Tengah pun tak luput dari maraknya praktik keuangan ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, OJK tengah bekerja sama dan berkoordinasi dengan 16 Kementerian dan Lembaga terkait untuk mencegah dan menanggulangi kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak berizin. “Saat ini, Satgas PASTI telah membentuk 27 Tim Satgas di tingkat provinsi,” kata Primandanu.
Ia juga menyebutkan bahwa OJK telah mengimplementasikan Sistem APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang berfungsi sebagai wadah layanan konsumen keuangan. Dengan demikian, konsumen dapat mengajukan pertanyaan, klarifikasi, memperoleh informasi, dan pengaduan, khususnya terkait layanan keuangan yang sah dan berizin dari OJK. “Sejak Januari hingga Juni 2024, kami telah mencatat 200 permohonan layanan, meliputi 185 pertanyaan dan 92 informasi terkait kegiatan keuangan ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Rudy Agus P. Raharjo, Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan Instansi Vertikal, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penulis: Redha
Editor: Andrian