INTIMNEWS.COM, KASONGAN- Aparat kepolisian dari Polres Katingan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan (Anirat), Minggu 25 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.00 WIB yang lalu.
Tersangka anirat merupakan warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan dengan inisial MM (39), sedangkan korban berinisial AF (19) warga Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing dan AL (21) warga Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Ipda Didik Suhardianto, S.H., kronologi kejadian berawal dari pengaruh minuman beralkohol.
Peristiwa itu pada hari Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 23:50 WIB pada saat acara syukuran musik organ tunggal dikediaman Sdr. Hasanan RT.007 Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau langsung menikam korban AF (19) sebanyak empat tusukan.
Melihat peristiwa itu, lanjut Kapolsek, AL (21) bergegas menolong AF (19), nahasnya Sdr. AL (21) juga turut ditikam oleh tersangka sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut kanan korban.
“Kemudian kedua korban ditolong dan dilarikan kerumah sakit Mas Amsyar di Kasongan oleh warga setempat.Sesaat setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri dari TKP,” ungkanya.
Akibat kejadian tersebut, warga melapor ke Mapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan. Setelah dilakukan Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka berada dirumahnya di Trans SP II Desa Buntut Bali. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penggerebekan, tanpa perlawanan tersangka berhasil diringkus dan telah mengakui perbuatannya.
”Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka ditahan di Rutan Polres Katingan dan atas perbuatannya tersangka dibidik dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Editor: Andrian