INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang kiosnya berada di pinggiran Jalan Jenderal Sudirman. Yaitu dari kawasan Islamic Center hingga pertigaan Jalan Pandawa, Kecamatan MB Ketapang. Sosialisasi itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat belum lama ini terkait pelebaran drainase dan badan jalan.
Pada sosialisasi itu, Satpol PP meminta para pedagang untuk membongkar sendiri kiosnya agar diminta untuk mundur karena dampak dari rencana pelebaran jalan tersebut. Menurut Kepala Satpol PP Kotim Marjuki melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Sugeng Riyanto, pihaknya telah menginformasikan hal itu pada para pedagang,pada Rabu, 20 April 2022 lalu.
“Surat edaran sudah kami berikan, waktu mereka kami beri dalam 14 hari kedepan. Pelebaran itu di sepanjang Jenderal Sudirman, tepatnya di sekitar Islamic Center, ke depan Jalan Pandawa hingga nantinya perbatasan Seruyan,” beber Sugeng, Kamis, 21 April 2022 kemarin.
Pihaknya juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah penerapan penegakan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2021. Upaya tersebut juga dilakukan untuk antisipasi terjadinya banjir dampak dari bangunan di atas drainase. Namun pihaknya berharap, para pedagang itu membongkar sendiri kiosnya. Sebelum dibongkar paksa menggunakan alat berat.
Sementara itu, Suhai, salah satu pedagang yang memiliki kios di kawasan tersebut mengaku siap menaati aturan yang diberitahu pemerintah kepadanya. Yaitu terkait kios dagangannya harus mundur akibat dampak dari pelebaran jalan dan drainase.
“Ini sudah ketiga kali kami diminta untuk mundur, sebelumnya karena bangunan kios semi permanen ini menang berada di atas drainase. Yasudah kami turuti karena memang salah. Namun hingga saat ini kami masih belum berani membongkar kios karena belum ada kepastikan dari pihak Dinas PUPRKP terkait berapa lebar drainase ini,” beber Suhai saat ditemui di kiosnya. Selasa, 26 April 2022.
Suhai juga menjelaskan, apabila itu segera membongkar kiosnya dan ternyata jaraknya masih dekat dan tidak memenuhi ketentuan. Tentu itu akan merugikan dirinya. Hingga saat ini ia masih menunggu koordinasi dari pihak terkait dalam rencana pembongkaran kios pedagang di kawasan itu.
“Kami belum diberi tahu berapa lebar drainase ini, jangan-jangan nanti pas kios kami mundur. Ternyata masih berada di atas drainase. Nanti dibongkar lagi, uang lagi. Kan ini semuanya perlu uang,” ucap Suhai
Dirinya juga menjelaskan bahwa jika kiosnya dibongkar. Maka otomatis kontruksi bangunanya juga di lepas, sehingga sama seperti mambangun kios baru. Pedagang yang telah enam tahun memiliki kios di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kantor Samsat Kalteng itu mengaku selama ini ia menyewa tanah dari pemiliknya. Dirinya berharap pihak terkait segera melakukan koordinasi lebih lanjut agar segera ia lakukan pembongkaran terhadap kiosnya.
Editor: Andrian