INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisal E (42) dan istrinya R (38) melakoni bisnis penjualan narkotika jenis sabu-sabu selama dua tahun. Dari pengakuan para tersangka telah meraup keuntungan mencapai Rp. 200 juta.
Hal itu diungkapkan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, idampingi Kasat Resnarkoba AKP Suherman, SH, MH dan Kasi Humas Ipda Afatar saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan kurir dan pengendar narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Desa Tumbang Mandurei, Kecamatan Marikit, pada Senin (19/08/2024) lalu.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah E dan R adalah narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat 33,57 gram. Keduanya menjual sabu tersebut di rumahnya dan pembeli yang datang langsung,”ungkap Kapolres Chandra Ismawanto di Halaman Mapolres Katingan, Selasa 10 September 2024.
Kapolres menjelaskan dari pengaku para pelaku diketahui kedua pelaku meracik sabu tersebut menjadi paketan kecil dengan harga Rp. 100 Ribu dan Rp. 200 Ribu untuk dijual.
Saat diamankan di rumahnya, ditemukan 6 paket besar yang masing–masing berisi sekitar 5 gram sabu, 8 paket kecil siap jual dengan harga Rp. 100 Ribu dan Rp. 200 Ribu.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, penyidik menemukan uang Rp. 200 juta yang tersimpan di dalam rekening saudara R. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui jika itu adalah uang hasil keuntungan selama menjual sabu di Desa Tumbang Mandurei. Uang itu kemudian kita sita sebagai barang bukti,”katanya.
Selain itu, barang bukti sabu dan uang tunai, barang bukti lain nya ada juga timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, potongan sedotan plastik, pipet kaca warna bening, korak api ponsel dan lainnya. Saat ini, kedua pelaku beserta semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Katingan.
Atas perbuatannya, E 42) dan R (38) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, mereka sudah menjual narkotika jenis sabu tersebut selama dua tahun. Mereka hanya menjualnya di Desa Tumbang Mandurei dan tidak ke daerah lain. Penjualan dilakukan di rumah dan pembeli yang datang,”pungkasnya.
Editor : Maulana Kawit