website murah
website murah
website murah
website murah

Palangka Raya Produksi 150 Ton Sampah per Hari, DLH Genjot Pengolahan Ramah Lingkungan

Ilustrasi tumpukan sampah. (Ist)

INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya kini menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah seiring bertambahnya jumlah penduduk. Setiap harinya, kota ini menghasilkan sekitar 150 ton sampah rumah tangga, baik organik maupun non-organik.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan estimasi dari total populasi warga yang kini mencapai sekitar 300 ribu jiwa.

“Jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari cukup tinggi. Namun, kami terus berupaya mengurangi beban ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat kota,” ujar Sugiyanto pada Senin (30/6/2025).

Menurutnya, sekitar 30-40 ton sampah organik per hari berhasil dikelola melalui kerja sama dengan pemulung dan peternak yang memanfaatkan sisa makanan sebagai pakan ternak serta diolah menjadi kompos. Upaya ini secara signifikan membantu menekan volume sampah yang harus dibuang ke TPA.

DLH Kota Palangka Raya juga memaksimalkan peran berbagai fasilitas pengelolaan, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Dalam waktu dekat, pemerintah juga berencana mengoperasikan pusat daur ulang untuk meningkatkan efisiensi dan nilai guna sampah yang dihasilkan masyarakat.

Dari lima kecamatan di Palangka Raya, produksi sampah terbanyak berasal dari Kecamatan Jekan Raya, disusul Kecamatan Pahandut, Sabangau, Bukit Batu, dan Rakumpit.

Sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang teratur, DLH menegaskan pentingnya ketaatan warga terhadap waktu pembuangan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017. Masyarakat hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB keesokan harinya.

“Bagi yang melanggar, ada sanksi denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan hingga satu bulan. Kami berharap warga semakin disiplin dan sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” pungkas Sugiyanto.

Dengan penguatan sistem pengelolaan dan partisipasi aktif masyarakat, Kota Palangka Raya terus bergerak menuju pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Editor: Andrian

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan