INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Operasi Zebra Telabang 2024 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat berhasil mencatat sebanyak 418 pelanggaran lalu lintas dalam waktu dua minggu pelaksanaannya.
Operasi yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Oktober ini menyasar berbagai bentuk pelanggaran kasat mata yang dianggap sebagai penyebab utama ketertiban dan keselamatan berkendara.
Kasatlantas Polres Kobar, AKP Ghanda Novidiningrat, bersama Kasi Humas Polres Kobar IPTU Paindoan Siregar, dan Kanit Turjawali, menyampaikan hasil operasi ini di halaman belakang Satlantas Polres Kobar pada Selasa (29/10). “Dari hasil operasi, sebanyak 212 pelanggaran ditindak menggunakan tilang elektronik, dan 206 pelanggaran dengan tilang manual, sehingga totalnya mencapai 418 pelanggaran,” ujar AKP Ghanda.
Jenis Pelanggaran dan Tindakan Tegas
Dalam operasi ini, pelanggaran kasat mata menjadi perhatian utama. Di antaranya adalah penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, atau yang biasa disebut knalpot “brong”, kendaraan yang membawa muatan berlebihan (over dimension dan overloading), serta pengendara yang tidak menggunakan helm dan sabuk keselamatan. Selain itu, ada pula pengendara yang kedapatan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dapat menunjukkan STNK kendaraan mereka.
“Kami juga menyita beberapa barang bukti berupa SIM dan STNK, terutama dari pengendara kendaraan roda dua. Sebanyak 23 unit kendaraan roda dua dengan pelanggaran knalpot brong turut kami hadirkan hari ini sebagai contoh. Hanya beberapa yang kami tampilkan karena keterbatasan ruang,” tambah AKP Ghanda.
Sebagai bentuk efek jera, knalpot brong yang disita akan dimusnahkan. “Kami akan potong-potong knalpot yang tidak sesuai ketentuan menggunakan mesin gerinda, sebagaimana yang sudah kami lakukan sebelumnya,” jelasnya. Langkah ini diambil agar pengendara tidak mengulangi pelanggaran yang sama dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan berkendara.
Selama berlangsungnya Operasi Zebra Telabang 2024, tercatat empat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kotawaringin Barat. Peristiwa pertama terjadi pada 18 Oktober di Jalan Pangkalan Lima, Kecamatan Kumai, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Kemudian, pada 22 Oktober, kecelakaan kembali terjadi di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, mengakibatkan korban luka ringan.
Kecelakaan ketiga terjadi pada 24 Oktober di Jalan Ahmad Yani, Desa Kadipi, Kecamatan Pangkalan Lada, yang mengakibatkan korban luka ringan. Terakhir, pada 26 Oktober di Jalan Ahmad Yani, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, satu korban meninggal dunia.
“Kami berharap, dengan adanya Operasi Zebra ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas meningkat. Semoga ke depannya angka pelanggaran dan kecelakaan bisa berkurang,” tutup AKP Ghanda.
Operasi Zebra 2024 ini tidak hanya sebagai penegakan hukum semata, namun juga sebagai upaya preventif untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas yang lebih baik di wilayah Kotawaringin Barat.
Penulis : Yusro
Editor : Maulana Kawit