INTIMNEWS.COM, PURUK CAHU – Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya Bimo Santoso menargetkan tahun anggaran 2023 yang akan datang Pemda Murung Raya mampu mencapai level kriteria Kabupaten Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Menurutnya, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di masing-masing kabupaten di wajibkan untuk mengaktifkan serta memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah di tugaskan.
“Karena peran dan fungsinya sangat vital PPID Utama bersama PPID Pembantu kedepan perlu menjadi perhatian penting masing-masing Kepala OPD. Karena dengan berfungsinya mereka tentu akan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan informasi terkait OPD tersebut,” kata Bimo Santoso, Kamis 15 September 2022.
Sehingga, dengan maksimalnya peran PPID seperti pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan standar layanan, memastikan target yang ingin di capai Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya untuk mencapai Kabupaten Informatif dapat terwujud.
“Tahun 2020 lalu kabupaten kita berada di peringkat ke 3 menuju informatif, tahun 2021 prestasi kita turun ke peringkat 4. Jika semua berjalan sesuai dengan yang kita harapkan tadi tentunya bukan tidak mungkin Kabupaten Murung Raya mampu mencapai kategori Kabupaten Informatif,” paparnya lagi.
Bimo juga menambahkan bahwa ada 5 kategori penghargaan yang di berikan kepada badan publik dalam KIP yaitu Kabupaten Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
“Kita juga berharap bukan hanya OPD dan pemerintah kecamatan saja yang menerapkan amanah UU ini tetapi juga secara bertahap juga di terapkan pada setiap pemerintah desa,” tandasnya.(Lls)