
INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Seorang oknum guru SMP di Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan terhadap muridnya.
Oknum guru itu telah melecehkan siswanya dengan memaksa korban berbuat tak senonoh.
Polsek Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat meringkus seorang oknum guru yang diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya.
Oknum guru tersebut berinisial WRN (43) ini selain berstatus PNS juga merupakan orang yang cukup dihormati di lingkungannya.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap murid perempuan di sekolah tempatnya bekerja.
“Pelaku ini cukup kooperatif, mengakui semua perbuatannya dan tindakan cabul itu diduga telah dilakukan sejak September 2022 hingga Januari 2023 ini,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar Press release, Kamis, (23/2/2023).
Lanjut AKBP Bayu Wicaksono, perbuatan cabul dilakukan 4 sampai 5 kali, rentang waktu bulan September 2022 sampai dengan Januari 2023, sekitar jam 07.00 Wib sd 09.00 Wib, di ruangan.
Awalnya mulanya korban dipanggil untuk meyapu ruangan, timbul birahi, nafsu tersangka memeluk dari belakang.
“Saat dipeluk dari belakang korban terkejut dan langsung mendorong dan berkata “MOH” (tidak), namun pelukan makin dieratkan, dan langsung memutar badan korban,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian mengatakan agar tidak diceritakan kepada orang lain. Tersangka memberikan uang dengan jumlah tidak menentu antara Rp 20.000 sampai dengan Rp. 120.000 untuk uang jajan korban dengan maksud agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
“Kejadian terungkap setelah orang tua korban mendengar bahwa korban mengalami perbuatan cabul dari teman korban yang juga pengurus OSIS siswa, selanjutnya orang tua bersama korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Banteng,” terang AKBP Bayu Wicaksono.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 lembar baju batik warna biru dan rok warna putih, 1 lembar Bra warna hitam, 1 lembar celana dalam warna ungu, 1 stel baju PDH pemda, dan 1 lembar handuk wama hijau muda. Dan terancam penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian