
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Hendrikus Yoseph Seran Bin Seran, narapidana kasus kekerasan seksual, berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, pada Sabtu, 28 Juni 2025, sekitar pukul 12.57 WIB. Peristiwa ini terjadi saat kegiatan kerja bakti kebersihan yang melibatkan sejumlah warga binaan. Hendrikus, yang sedang menjalani vonis 8 tahun penjara, kini menjadi buronan pihak berwenang.
Putusan terhadap Hendrikus tercatat dalam nomor perkara 86/Pid.B/2023/PN Kkn di Pengadilan Negeri Kuala Kurun, dengan tanggal keputusan 29 Februari 2024. Pada putusan tersebut, Hendrikus divonis pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Kaburnya Hendrikus berawal dari kegiatan kebersihan yang melibatkan 12 warga binaan di area Lapas. Keempat narapidana, termasuk Hendrikus, diminta membuang sampah di luar tembok pengamanan. Setelah selesai, mereka diarahkan untuk kembali ke blok hunian. Namun, Hendrikus meminta izin untuk buang air kecil dan tidak kembali.
Petugas Lapas yang menyadari kehilangan Hendrikus segera melapor ke pejabat berwenang. Sejumlah langkah cepat diambil, termasuk membentuk tim khusus untuk melakukan pencarian, yang kini tengah difokuskan di sekitar kawasan hutan yang berbatasan dengan Lapas.
I Putu Murdiana, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah, memastikan bahwa koordinasi dengan TNI dan Polri sudah dilakukan untuk mempercepat pencarian. “Kami telah membentuk tim khusus dan intensif melakukan penyisiran,” kata Murdiana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan melapor jika menemukan keberadaan Hendrikus. Lapas Kelas II A Palangka Raya juga telah memperketat pengawasan terhadap kegiatan narapidana di luar blok hunian untuk mencegah kejadian serupa. Hingga saat ini, tidak ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pencarian Hendrikus.
Editor: Andrian