INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Saat ini Pemerintah sudah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level lll di seluruh daerah jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Menanggapi hal ini Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Mukhtarudin meminta Pemerintah Daerah (Pemda) harus mendukung kebijakan pembatasan yang sudah diterapkan pemerintah pusat tersebut, dan segera menyesuaikan dengan aturan yang sudah ada sebelumnya di daerah masing-masing.
“Sehingga, implementasi kebijakan PPKM level lll yang ditetapkan dapat diterapkan sesuai yang diharapkan,” tuturnya, Kamis, (25/11/2021).
Dirinya juga mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah daerah untuk mulai menyosialisasikan aturan PPKM level lll tersebut kepada masyarakat luas.
Mulai dari para pelaku wisata seperti adanya pembatasan di destinasi tempat wisata, penerapan ganjil-genap serta larangan pesta perayaan di tempat terbuka atau tertutup yang dapat menimbulkan kerumunan.
“Saya berharap masyarakat menjadikan momen Nataru tahun 2021 sebagai pembuktian kepada dunia bahwa Indonesia mampu dengan baik mengantisipasi lonjakan kasus walau memasuki periode libur panjang,” tandas Mukhtarudin.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan PPPKM Level 3 dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Nataru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level lll.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring. (Yus)